Aksi Curat di Desa Mulya Guna OKI, Polisi Amankan 3 Pelaku di Perumahan Danau Teluk Gelam

Sabtu 26-04-2025,14:13 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Kemudian, kejadian juga terjadi Selasa 15 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di rumah makan Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Selama Operasi Sikat Musi, Polres PALI Ungkap 22 Kasus dan Amankan 23 Orang Tersangka, Curat Terbanyak

BACA JUGA:Ungkap Kasus Curat Ratusan Juta Rupiah, Personel Polres Pagaralam Peroleh PIN Emas Kapolda Sumsel

"Rumah makan milik korban Suyono. Di rumah makan korban kehilangan berupa 18 buah gas elpiji, 2 unit HP merk vivo, 1 unit sepeda motor dan 1 buah STNK," beber Kapolsek. 

Termasuk juga uang tunai senilai Rp2 juta yang dilakukan oleh tersangka Darmawan, Hendra juga Hendri. 

"Penangkapan para pelaku ini berdasarkan LP/B- 06 / IV /2025/Sumsel/Res Oki/Sek Teluk Gelam tanggal 24 April 2025 dan LP / B - 07 / IV / 2025 / Sumsel / Res Oki / Teluk Gelam tanggal 25 April 2025," jelasnya. 

Disampaikan Kapolsek, dari aksi ketiga pelaku ini barang bukti yang berhasil disita adalah sebilah pisau gagang kayu warna coklat dan sarung warna coklat. 2 buah HP merk vivo. Juga ada 1 buah tang warna kuning. 1 buah palu. 

BACA JUGA:Satu Lagi, Pelaku Curat Diringkus Anggota Polsek Belitang II

BACA JUGA:Tim Suro Polsek Sungai Rotan Bekuk DPO Curat di Palembang

Kemudian, 1 buah jaket moldi warna hitam garis abu abu dan 2 buah jaket moldi warna hitam. 

"Aksi para pelaku ini akan dikenakan dalam Pasal 363 dan 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tukasnya. 

 

 

 

 

Kategori :