“Untuk membentuk satgas kan ada macam-macamnya, duitnya dan macam-macam lainnya. Yang jelas triger utamanya kan Otorita IKN sudah bekerja normal,” ucap Zainal.
BACA JUGA:Kemenag dan Otorita IKN Bakal Bangun Madrasah di IKN
BACA JUGA:Libur Natal, Ribuan Wisatawan Padati Ibu Kota Nusantara untuk Merayakan Nataru
"Sekarang pimpinan satgas yang di sini (Kementerian PU) sudah di sana (Otorita IKN). Yang penting bergerak bareng, pendekatannya tidak hilang,” tambahnya.
Dalam Kepmen PU Nomor 408/KPTS/M/2025, disebutkan keputusan ini mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN yang kini ditangani langsung oleh Otorita IKN.
Jadi oleh karena itu, tidak diperlukan lagi Satgas IKN di lingkungan Kementerian PU. Keputusan ini juga mempertimbangkan surat dari Menteri Keuangan kepada Menteri PU Nomor S-85/MK.02/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
Surat tersebut menanggapi usulan perpanjangan masa berlaku SBLM Honorarium Satgas IKN untuk tahun anggaran 2025. (*)