Lebih jauh, ia menerangkan bahwa hingga detik ini ia dipisahkan dengan kedua anak putrinya dari Terlapor.
"Saya tidak boleh bertemu dengan anak saya dan berkomunikasi pun tidak dibolehkan," ujarnya sambil berderai air mata.
Akibat peristiwa KDRT yang dialaminya, korban pun mengalami luka di lutut kiri dan kanan serta pergelangan Bahu kanan.
"Disini saya berharap keadilan pak, Saya disini korban, namun yang terjadi malah sebaliknya bahkan saya tidak boleh melihat anak sayabyang masih kecil," ujarnya sembari mengusap air mata.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Septalia Furwani dari Kantor hukum Septalia Furwani SH MH, terpanggil membantu peristiwa KDRT yang dialami kliennya yakni Gusti.
"klien saya ini merupakan korban. Klien saya tidak melapor ke polisi karena berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Namun demikian, mengetahui kliennya dilaporkan oleh suaminya ke Polda Sumsel dan tanggal 15 April dikeluarkan surat perintah penyidikan tanpa melalui Penyelidikan, sehingga pihaknya berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Part II: Cut Intan Unggah Video KDRT Terbaru, Disiksa Armor di depan Anak!
BACA JUGA:Lebih dari 5X? Jangan Coba-coba Ajukan RJ, Cut Intan Nabila dan Anaknya Trauma Berat Pasca KDRT Amor
"Laporan kami sudah diterima di Polrestabes Palembang, saya berharap kasus ini tegas lurus. Kami meminta keadilan," harapnya.
Ditambahkan Septalia, dirinya berharap agar penyidik Polrestabes Palembang cepat menggelar kasus ini.
"Ya saya berharap kasus ini cepat digelar, Dimana UU KDRT ini kan, saksi korban sudah memberikan keterangan dan sudaah ada visum. Jadi sudah ckup memenuhi 2 alat bukti," tutupnya.