Ia kemudian kembali ke warung dan langsung menyerang korban Rustam. Korban sempat menangkis serangan, tapi luka di tangan kirinya tak terhindarkan.
Korban Rustam mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah belakang warung. Naas, ia justru berpapasan dengan terdakwa Ade Arya, adik terdakwa Redo, yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Suasana sidang di PN Palembang kasus pembunuhan terhadap tukang ojek karena sakit hati--
Mengetahui kakaknya cekcok dengan korban, terdakwa Ade yang membawa pisau di balik bajunya langsung ikut menyerang. Tikaman Ade di bagian pinggang korban cukup dalam hingga membuat Rustam tersungkur.
Setelah memastikan korban terkapar, terdakwa Redo dan terdakwa Ade kabur dan membuang senjata mereka ke sungai terdekat.
BACA JUGA:Saat Memancing, Kakak Adik di Gandus Ditemukan Tewas Tenggelam
BACA JUGA:Kompak Bakar Lahan di OKI, Kakak Adik Diamankan Polisi
Warga sekitar yang melihat kejadian segera membawa korban Rustam ke rumah sakit, namun nyawanya sudah tidak tertolong.
Upaya pelarian kedua keduanya berakhir di Desa Bermani Ilir, Kabupaten Bengkulu. Polisi berhasil menangkap keduanya beberapa hari setelah kejadian.
Kini, nasib dua kakak beradik tersebut berada di tangan majelis hakim, yang akan memutuskan seberapa berat hukuman yang layak mereka tanggung atas tindakan tragis yang menghilangkan nyawa hanya ka
rena candaan yang disalahartikan.