“Selama ini kan PPDS saja sekarang mungkin ini ke mahasiswa juga,” ujarnya.
BACA JUGA:Dokter Jiwa Jangan Bela Dokter Cabul Sebab Faktor Kejiwaan, Enak Bener Mana Ada Penyakit Freelance
Menanggapi sanksi bagi dokter yang terbukti melanggar, dr. Trisnawarman menjelaskan bahwa tindakan yang diambil bersifat proporsional.
“Kalo yang diberhentikan ini berhenti sementara dan dicabut izin praktek dokter sementara tapi setelah hukumannya selesai dan bersedia memperbaiki dirinya dikasih kembali,” jelasnya.
Namun, untuk kasus yang lebih berat, seperti kasus oknum dokter yang terjadi di Bandung Kemenkes mengambil tindakan lebih tegas.
“Untuk kasus oknum dokter nakal di Bandung hukumannya Kementerian Kesehatan dicabut, gelar dokternya dicabut,” bebernya.
BACA JUGA:Imbas Dokter Cabul, Pasien Kaum Hawa Minta Anestesi Agar Dilakukan Dokter Perempuan Saja
Sementara itu, mengenai kasus yang terjadi di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang baru-baru ini, dr. Trisnawarman menyatakan bahwa penanganannya telah diselesaikan secara internal oleh pihak fakultas dan RSMH.
“Itu sudah diselesaikan oleh fakultas dan juga rsmh secara internal kalo menyangkut ke masyarakat mungkin bahaya,” pungkasnya.
Diakhir dirinya bahkan kembali menekankan bahwa sebagian besar permasalahan yang muncul karena oknum dokter ini disebabkan oleh faktor individu.
Kebijakan baru dari Kemenkes ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan tenaga medis yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan etika yang tinggi.