Terancam Dilaporkan Dugaan Pelecehan Profesi Hakim Ad Hoc Tipikor, Yuspar: Silahkan Saja

Selasa 22-04-2025,15:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia menilai bahwa hakim karir lebih memiliki kompetensi dibanding hakim Ad Hoc, dan menyarankan agar formasi majelis lebih mengedepankan hakim karir.

"Menurut pengalaman saya, sebaiknya dua hakim karir dan satu hakim Ad Hoc saja. Karena hakim karir umumnya lebih matang dan paham betul soal hukum pidana korupsi," ucapnya.


Yuspar saat menanggapi soal mafia peradilan pada salah satu akun YouTube PadangTv--

Tak hanya itu, dalam cuplikan tayangan YouTube yang beredar, Yuspar juga menyebut bahwa hakim Ad Hoc berasal dari beragam latar belakang profesi, seperti pengacara, wartawan, hingga aktivis LSM.

Hal ini, menurutnya menimbulkan kekhawatiran terkait pemahaman dan penanganan perkara korupsi yang kompleks.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Hakim, Harapan Bebas dari Dakwaan Jaksa Oleh Bidan Agustina Kasus Malapraktik Pupus

BACA JUGA:Barang Bukti Kasus Sabu Berkurang Lebih dari 1 Kg, AMSPTK Geruduk PN Palembang Minta Hakim Hal Ini

Dengan latar belakang yang sangat beragam dan bukan murni dari jalur hukum, dalam talk show itu ia mengatakan agak kurang yakin dan juga mengatakan membuka peluang adanya mafia peradilan.

Ia bahkan menyerukan agar Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap peran dan keberadaan hakim Ad Hoc dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama para hakim Ad Hoc yang merasa profesinya direndahkan. 

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor menilai ucapan Yuspar telah melecehkan integritas dan peran mereka dalam menegakkan hukum di negeri ini.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Mahkamah Agung RI terkait kontroversi ini. 

Namun, wacana pelaporan terhadap Yuspar dipastikan akan menambah panas perdebatan soal efektivitas dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Kategori :