"Ayah saya sepertinya yang tanda tangan itu semua pak," tambahnya.
Delapan orang saksi termasuk anak salah satu terdakwa Ali Irawan dikonfrontir soal pemalsuan tanda tangan--
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar dari APBD Ogan Ilir.
Terdakwa Juni Eddy selaku pengguna anggaran didakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan.
BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, 2 Mantan Petinggi PT BA Bebas Murni Tidak Terbukti Rugikan Negara
BACA JUGA:Tom Lembong & Direktur PT PPI Diduga Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka Korupsi
Ia juga tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh CV Musi Persada Lestari.
Lebih lanjut, Juni Eddy diduga telah mengarahkan pemenang lelang dan tidak melaporkan kemajuan fisik proyek secara benar.
Berdasarkan laporan ahli konstruksi, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak. Kekurangan volume terjadi pada pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B.
Ketebalan agregat yang seharusnya 15 cm, hanya terpasang 3 cm hingga 6 cm, jauh di bawah standar dan melebihi batas toleransi maksimal 2 cm.
BACA JUGA:Ternyata Ini Modus Korupsi Kredit Fiktif 3 Pegawai Bank hingga Rugikan Negara Rp5,4 Miliar
Ahli konstruksi juga menemukan, bahwa material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil analisa laboratorium terhadap ayakan 0,075 mm, 25 mm, dan 37,5 mm.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp894.078.082,05.
Atas perbuatannya, Ali Irwan dan Juni Eddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.