PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku pungutan (Pungli) serta Juru parkir (Jukir) liar di Kota Palembang makin hari kian menjamur.
Guna memberikan efek jera kepada pelaku pungli dan parkir liar di Kota Palembang ini, peran aktif pihak kepolisian sangat diharapkan guna memberikan efek jerah.
Demikian diungkapkan Kabid Dalops Dishub Palembang, AK Juliansyah, Minggu 20 April 2025.
Menurutnya, Dishub Palembang hanya sebatas pendataan. Dimana setelah dibawa ke pihak Satpol-PP Palembang untuk yustisi denda yang diterapkan hanya sebatas Rp10 ribu.
Sehingga dengan itu, dinilai tidak menimbulkan efek jerah bagi pelaku pungli dan Jukir liar yang kian menjamur di Kota Palembang.
"Kita (Dishub Palembang) hanya sebatas pendataan, sedangkan untuk dipidana tugas kepolisian karena sudah termasuk Pungli," jelasnya.
BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin
Menurutnya, Dishub Palembang hanya memberikan tindakan persuasif berupa teguran, sehingga pelaku Jukir liar jika sudah diamankan bakal kembali mengulangi perbuatannya.
"Paling hanya sebentar pelaku pungli dan Jukir ini menghilangkan setelah itu mereka kembali lagi," ujarnya.
Selain itu, peran aktif masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada Jukir liar yang ada di tiap Alfamart dan Indomaret kota pempek ini.
BACA JUGA:Tim Patroli Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengguna Jalan