Meski belum ada angka resmi, Kejati Jambi menyebut estimasi kerugian masih dalam tahap perhitungan oleh auditor independen. Dalam perkara ini, RG dijerat dengan dua lapis pasal.
Secara primair, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara secara subsidair, ia dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejati Jambi memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu nama.
Tim penyidik tengah melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjemaah ini.
"Penyidikan masih terus dikembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang segera menyusul," tutup Noly.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi yang melibatkan sektor perbankan, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap lemahnya sistem pengawasan internal di institusi keuangan negara.