Bobol Sistem Perbankan, Mantan Oknum Pejabat BNI Palembang 2018-2019 Jadi Tersangka Korupsi di Jambi

Sabtu 19-04-2025,18:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

JAMBI, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali mencatat perkembangan signifikan, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Negara Indonesia (BNI).

Kali ini, seorang pejabat penting di lingkungan BNI Cabang Palembang, sebagaimana informasi yang dihimpun Sabtu 19 April 2025 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka yang dimaksud adalah bernama lengkap Rais Gunawan (RG), yang diketahui menjabat sebagai Branch Business Manager di BNI Kantor Cabang Palembang pada periode 2018-2019.

Penetapan RG sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan pada 16 April 2025.

BACA JUGA:Ahli Sebut Ada Pihak Lain Turut Membantu dalam Kasus Bobol Rekening Nasabah BNI Kayugung Senilai Rp6,4 Miliar

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Bank yang Bobol Rekening Nasabah Bakal Dipimpin Hakim Editerial

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan secara intensif oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi, yang berupaya membongkar praktik-praktik korupsi yang terjadi di tubuh salah satu bank milik negara tersebut. 

Dari informasinya, penyidik menduga tersangka RG memiliki peran penting dalam skema pembobolan sistem perbankan internal BNI yang terjadi selama periode 2018 hingga 2019.


Tersangka RG mantan pejabat BNI Palembang saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejati Jambi--

Usai menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik, RG langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan penahanan tersebut dan menyebut langkah ini penting untuk mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025 hingga 5 Mei 2025, di Lapas Kelas IIA Jambi," jelas Noly dalam keterangannya resminya dikutip dari berbagai informasi.

Lebih lanjut, Noly menjelaskan bahwa modus operandi dalam perkara ini melibatkan manipulasi sistem keuangan internal BNI secara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Fakta Terkini Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar untuk Main Slot, Tersangka Sempat Jackpot Rp1 Miliar

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar

Kategori :