Pria di Palembang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Api Rakitan ke Pacarnya

Jumat 18-04-2025,20:34 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pemuda di Kota Palembang diamankan Buser Polsek Gandus Polrestabes Palembang, lantaran melakukan pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) rakitan kepada pacarnya, Jumat 18 April 2025.

Pelaku, yakni Awanda Febriansyah alias Danda (21), warga Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.

Danda ditangkap berawal saat dirinya berada di Jalan TP H Sofyan Kenawas tepatnya di depan RSUD Gandus Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis 10 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB.

Saat itu, terjadi cekcok antara tersangka dengan korban (pacarnya-red). Diduga dengan rasa kesal, akhirnya pelaku menodongkan senpi.

BACA JUGA:Melintas Samping Dekranasda Jakabaring, Remaja di Palembang Ditodong Senpi, Pelaku Keluar dari Semak-Semak

BACA JUGA:Dua Pegawai Perempuan PNM Mekaar Muba Pasrah Dibegal, Ditodong Senpi dan Parang, Uang Nasabah Hilang

Warga yang melihat adanya pertikaian antara dua sejoli tersebut langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gandus. 

Mendapati adanya peristiwa tersebut anggota Buser Polsek langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Tak pelak tersangka pun langsung diamankan bersama barang bukti. 

Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat menggelar perkara membenarkan pelaku ditangkap atas laporan warga, yang melihat pelaku menenteng senjata api saat ribut dengan korban.

"Pelaku sudah kita amankan, dan hingga kini masih kita periksa terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut," ungkap Harryo yang juga didampingi Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah.

BACA JUGA:2 Pelaku Spesialis Curanmor 20 TKP di Palembang Ditangkap di OKU Timur, Miliki Dua Senpi

BACA JUGA:Pedagang Sayur di Palembang Kedapatan Simpan Senpi, Dalih untuk Jaga-jaga

Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 1 bilah Sajam jenis badik. 

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya. 

Sedangkan pelaku Danda mengaku kepada petugas bahwa senpi itu didapatnya dari tong sampah.

Kategori :