Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol, untuk kendaraan golongan 1, akan dikenakan tarif sebesar Rp 7.000 untuk tujuan Pemulutan.
Tujuan KTM Rambutan akan dikenakan tarif Rp 13.000, tujuan GT Indralaya sebesar Rp 24.500, serta Simpang Susun Kayu Agung dikenakan tarif Rp 48.500.
Lalu, untuk besaran tarif yang telah diintegrasikan dengan Tol Kayu Agung-Palembang dan Palembang-Indralaya, yakni, sebesar Rp 55.500 tujuan dari Kayu Agung ke Pemulutan.
Tujuan ke KTM Rambutan sebesar Rp 61.500, Kayu Agung-Indralaya dikenakan tarif Rp 73.000, dan tarif Kayu Agung-Prabumulih sebesar Rp 158.000.
Dengan segera beroperasi dan dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan, sebelum berangkat dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE).