Layanan kunjungan keluarga dibuka secara khusus pada hari Minggu, 20 April 2025, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Kunjungan ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan moral bagi para tahanan yang tengah menjalani proses hukum.
Kebijakan ini didasari pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan keagamaan ini juga selaras dengan ketetapan resmi pemerintah.
KPK memandang bahwa proses penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
BACA JUGA:Konten Kreator Ungkap Opini Tajam Soal Umi Hartati, Tersangka OTT KPK di OKU
BACA JUGA: 7 Jam KPK Geledah Kantor PUPR OKU, Bawa 4 Koper Besar Barang Bukti
Momen Paskah yang sarat makna tentang pengampunan, kasih, dan harapan, menjadi refleksi penting dalam proses pembinaan para tahanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para tahanan dapat merasakan semangat kebangkitan dan pembaruan dalam kehidupan mereka, meski tengah menjalani masa penahanan.
Perayaan ini menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis KPK dalam memperlakukan tahanan.
Diharapkan ke depan, kegiatan serupa juga dapat terus dilaksanakan untuk memfasilitasi kebutuhan spiritual seluruh tahanan dari berbagai latar belakang agama.
Dengan semangat Paskah, KPK tidak hanya tegak dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga hadir sebagai lembaga yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.