BANYUASIN, SUMEKS.CO - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin Penyampaian Keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Banyuasin Tahun 2024, di gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Kamis 17 Agustus 2025 sore terpaksa harus diskors.
Hingga petang ini paripurna belum dilanjutkan, sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Berdasarkan informasi, awalnya rapat yang berlangsung pada Kamis pagi berjalan lancar, dan direncanakan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB.
Namun Bupati Banyuasin Askolani beserta tamu paripurna baru memenuhi gedung Paripurna sekitar pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, Wakil Ketua II Irian Setiawan langsung mengumumkan paripurna belum dapat dilakukan.
Karena saat ini tim perumus masih rapat pembahasan, dan akhirnya paripurna tidak dilanjutkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Belum diketahui secara pasti apa penyebab paripurna itu di skors.
Tapi beredar informasi karena ada penolakan terhadap LKPJ Bupati Banyuasin 2024 tersebut oleh anggota DPRD Banyuasin.
Hal itu terjadi, dikarenakan persoalan hutang yang ditinggalkan pejabat Bupati Banyuasin sebelumnya dan lainnya.
BACA JUGA:Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir Sasar Pusat Perbelanjaan dan Mesin ATM
BACA JUGA:Pelindo dan PT Panah Perak Megasarana Resmikan Pembangunan Pabrik Biomassa di Palembang
"Itu di zaman PJ sebelumnya,"terang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin mengatakan kalau tidak ada penolakan LKPJ Bupati Banyuasin 2024.
Namun Erwin membenarkan kalau paripurna di skors. Itu karena ada beberapa hal yang harus di diskusikan kembali.