Dihukum 3 Tahun Penjara, Sindikat Pencurian Kosmetik Asal Jakarta Nyatakan Pikir-Pikir

Kamis 17-04-2025,16:17 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dengan menggunakan dua mobil, kelompok ini kemudian berangkat dan tiba di Palembang. 

Mereka menginap di rumah kerabat salah satu pelaku yang kini berstatus buron, Dandi (DPO), yang berlokasi di Kenten Laut.


Tujuh terdakwa sindikat pencurian Indomaret asal Jakarta saat mendengarkan vonis pidana 3 tahun penjara dari majelis hakim PN Palembang--

Aksi pencurian dilakukan pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.24 WIB di gerai Indomaret di Jalan Noerdin Panji Palembang. 

Dalam melancarkan aksinya, para terdakwa memiliki peran masing-masing mulai dari mencuri barang, mengalihkan perhatian kasir, mengawasi situasi di sekitar lokasi, menjadi sopir, hingga mengirim barang curian ke Jakarta menggunakan bus antarkota.

BACA JUGA:Ringkus Sindikat Pencurian Puluhan Pipa Milik Pertamina

BACA JUGA:Lakukan Percobaan Pencurian, 2 Pelaku Curanmor Gagal Gasak Motor Korban, Satunya Pakai Jaket Ojol Kabur

Barang bukti yang berhasil mereka curi berupa 34 merek kosmetik ternama dengan total nilai lebih dari Rp13 juta.

Barang-barang curian tersebut kemudian dikirim ke Jakarta dan dijual secara eceran oleh pelaku lainnya yang masih buron, salah satunya adalah Yanto (DPO).

Hasil penjualan dibagi ke anggota sindikat, di mana masing-masing terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp300 ribu. 

Aksi ini akhirnya terbongkar setelah penyelidikan oleh aparat Polda Sumsel yang berhasil mengamankan ketujuh pelaku pada 12 Desember 2024.

BACA JUGA:Tak Temukan Pidana, Penyidik Polda Sumsel SP3 Kasus Pencurian, Begini Respon Kuasa Hukum Terlapor

BACA JUGA:Waspada Pencurian Sepeda Motor Merajalela, Motor Pegawai Klinik Kecantikan Lenyap Meski Dijaga Satpam

Kini, ketujuh terdakwa harus mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kategori :