Skandal Korupsi Kegiatan Fiktif, 2 Pejabat Inspektorat Lahat Divonis Pidana Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kamis 17-04-2025,10:44 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Atas vonis tersebut, terdakwa Yunisa Rahman menyatakan pikir-pikir hingga diberikan waktu selama tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding.

Sedangkan terdakwa Yuniarti, didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan terima.


Kedua terdakwa Yunisa Rahman dan Yuniarti berdiri saat mendengarkan amar putusan pidana dari majelis hakim Tipikor Palembang--

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

Dari sembilan kegiatan yang diperiksa, tiga di antaranya bermasalah. Dua kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai laporan, dan satu kegiatan diduga sepenuhnya fiktif. 

Ketiganya meliputi Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat senilai Rp316,8 juta, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi senilai Rp306,4 juta, serta kegiatan Peningkatan Fungsi Liasion Officer atau Organizer senilai Rp306 juta.

Diketahui pula bahwa dari kegiatan Liasion Officer terdapat dana sebesar Rp652 juta, namun hanya sebagian kecil yang dipergunakan sesuai peruntukan. 

Sisa dana sebesar Rp377 juta diduga digunakan oleh Yunisa Rahman untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai lebih dari Rp833 juta.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta denda dan uang pengganti. Namun, dengan berbagai pertimbangan, hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran di instansi pemerintahan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kategori :