PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, diketuai Efiyanto SH MH menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lahat, yakni Yunisa Rahman dan Yuniarti.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2020.
Dalam amar putusan yang dibacakan belum lama ini, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat, Nur Atthiyah, terkait penerapan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari Lahat.
Yunisa Rahman, yang merupakan mantan Inspektur Inspektorat Lahat, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Yuniarti yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Suasana sidang pembacaan putusan pidana terhadap dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif pada Inspektorat Lahat--
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dalam vonis tersebut. Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.
Mereka juga menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang pengganti kepada tim penyidik Kejari Lahat. Yunisa Rahman mengembalikan sebesar Rp728 juta, sedangkan Yuniarti sebesar Rp105 juta.
Uang tersebut diperintahkan untuk disetorkan ke kas daerah sebagai pengganti kerugian negara.
Namun demikian, majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tergolong memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Tahun 2020