PONTIANAK, SUMEKS.CO - Ibu Nizam janji akan live pukul 10 usai tiba di Pontianak pagi ini, Rabu, 16 April 2025.
Subuh ini ibu Nizam itu kejar flight pagi dari Jakarta menuju Pontianak, live akan dilakukan pra dan paska sidang vonis di PN Pontianak hari ini.
Fitri Pratiwi berharap hakim memvonis mati ibu tiri Ifta sesuai dakwaan jaksa pasal 340 KUHPidana, menyatakan terbukti pembunuhan berencana.
Seperti diberitakan Nizam (6) dibunuh dengan kejam usai melalui serentetan penyiksaan yang dilakukan ibu tirinya, terdakwa Iftahurrahmah alias Iftah.
BACA JUGA:Hari Ini Hakim Vonis Ibu Tiri Nizam, Tuntutan 20 Tahun Penjara Dirasakan Fitri Pratiwi Tak Adil
Sebagaimana diketahui, Kasus tewasnya Nizam Alfahri, bocah 6 tahun, yang dianiaya oleh ibu tirinya, Iftahurrahmah, di Pontianak terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu.
Adapun motif ibu tiri yang tega menganiaya anak tirinya hingga tewas tersebut, ternyata menyimpan rasa cemburu kepada korban lantaran lebih disayang oleh suaminya.
Alasan inilah yang membuat pelaku Iftah, akhirnya nekat melakukan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun tersebut hingga tewas.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku, bahwa sang suami yang merupakan ayah kandung korban, lebih memperhatikan anak kandungnya tersebut.
Pelaku merasa, bahwa anak kandungnya bersama sang suami tidak begitu diperhatikan oleh suaminya. Hal inilah mendorong rasa cemburu dirinya.
Jenazah Nizam dimakamkan di kampung halamannya Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Prosesi pemakaman Almarhum Nizam dilakukan pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di TPU Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.