SUMEKS.CO - Musim Haji 2025 (1446H) segera dimulai. Keberangkatan pertama jemaah calon haji Indonesia direncakana start tanggal 2 Mei 2025.
Seiring itu, pemerintah Arab Saudi ternyata mengeluarkan aturan terbaru yang secara signifikan berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.
Termasuk batas akhir kedatangan dan kepulangan jemaah haji/umrah serta larangan masuk Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
''Sejak tanggal 13 April, Pemerintah Arab tidak menerima lagi jemaah umrah dan masuk ke Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025,'' kata Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.
BACA JUGA:Percepat Penataan Pasar 16 Ilir Palembang, Fokus Kenyamanan dan Keamanan di Era Ratu Dewa
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang
Seperti dikutip di web resmi Kemenag, artinyanya, aturan terbaru tanggal 29 April 2025 tidak ada lagi jemaah umrah yang stay di Mekkah.
Karena pemerintah Arab sudah harus fokus dengan jemaah haji. Jika ada jemaah yang melewati batas waktu akan mendapatkan sanksi denda hingga SAR 100.000.
Menyusul potensi hukuman lain bisa dikenakan kepada perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) apabila tidak memberikan informasi keterlambatan jemaahnya.
''Jika memang dengan sengaja melanggar, maka tidak menutup kemungkinan hukuman yang diberikan lebih berat dibanding tahun 2024.''
BACA JUGA:Jemaah Haji 2025 Tenang Beribadah, JKN Siap Lindungi Kesehatan
BACA JUGA:Penerbangan Jemaah Haji 2025 Gunakan Lion Air, Embarkasi Mana!
Lalu, otoritas Arab Saudi mempertegas komitmen menertibkan akses ke Kota Mekkah selama periode Haji 2025.
Aturan terbaru haji 2025 itu juga menyasar bagi kalangan ekspatriat di Arab Saudi tapi di luar kota Mekkah.
Harapannya, penyelenggaraan musim haji 2025 akan lebih lancar dan aman menjelang hari-hari pelaksanaan Wukuf.