BACA JUGA:Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar Resmi Ditahan di Polda Sumsel
Ternyata, setelah korban membeli berbagai macam barang keuntungan yang dijanjikan tidak ada, melainkan hanya tinggal cerita.
Akibat itu, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp34,601,525.
"Saya harap pelakunya segera ditangkap dan uang saya dapat dikembalikan," harapnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
Dimana, korban telah melaporkan tindak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.