Pada hari Jumat, 11 April 2025 pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Dusun II Desa Jagaraja tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 64 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadan, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid
BACA JUGA:Detik-Detik Sebuah Rumah Roboh di Ogan Ilir, Personel Polsek Tanjung Raja Langsung Tinjau Lokasi
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras," tutup Zahirin.