
Rebahin sendiri adalah salah satu aplikasi streaming dan download film yang sudah tak asing lagi bagi penikmat film.
Melalui aplikasi tersebut, penonton dapat menonton dan mendownload beragam film sesuai minat.
Namun dilansir situs kominfo.go.id , Rebahin masuk dalam daftar situs streaming dan download film yang ilegal.
Selain pelanggaran hak cipta, situs Rebahin juga dianggap bisa membawa dampak negatif bagi pengguna ponsel pintar atau PC.
Rebahin, dan situs-situs ilegal serupa lainnya seringkali menjadi sarang bagi malware, virus, dan berbagai perangkat lunak berbahaya lainnya.
Sebagai implementasinya, akses pada Rebahin dan situs yang dianggap ilegal kemudian diblokir berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
BACA JUGA:Bukan Rebahin, LK21 dan IndoXXI! Yuk, Nonton Film Jumbo yang Sukses Menembus Pasar Internasional
Pemerintah memblokir beberapa situs yang diduga ilegal karena tidak ada jaminan keamanan dan bisa mengintai data pengguna.
Tak berhenti disitu saja, menonton film di situs ilegal juga rawan disusupi malware.
Berdasarkan data, pada tahun 2017, Kominfo berhasil memblokir situs streaming film ilegal total sejumah 190, pada tahun 2018 berjumlah 412.
Sedangkan, pada tahun 2019 Kominfo berhasil memberantas 1.143 situs ilegal.
BACA JUGA:Stop Streaming Ilegal! Nonton Qodrat 2 Jangan di Rebahin atau LK21, Ini Cara Aman dan Legalnya