Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Jumat 11-04-2025,10:12 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda alias Finda, absen dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan biaya pengganti darah PMI tahun 2020-2023.

Dari informasi yang dihimpun Jumat 11 April 2025, seyogyanya Finda dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang pada Kamis kemarin.

Namun, dari informasi tim penyidik tersangka Finda tidak hadir pemeriksaan lantaran sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang.

Sehingga, masih dari informasi yang didapat dilapangan tersangka Finda bakal dijadwalkan ulang untuk diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ini Profil Singkat Finda, Mantan Wawako Palembang yang Tersandung Kasus Korupsi Dana PMI

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI

Diberitakan sebelumnya, Finda mantan Wakil Wali Kota Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang

Ia tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang untuk periode 2020 hingga 2023.


Tersandung Korupsi Dana PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami ditahan Kejari Palembang--

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Selasa malam, 8 April 2025 lalu bersamaan dengan penahanan Finda dan suaminya, Dedi Siprianto yang juga ikut terseret dalam perkara ini. 

Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan terpisah, dengan Finda ditempatkan di Rutan Perempuan di kawasan Jalan Merdeka, Palembang.

Dalam pernyataan singkat kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan, Finda membantah bahwa telah terjadi kerugian negara dalam perkara tersebut. 

Ia mengklaim bahwa seluruh dana hibah yang dikelola oleh PMI telah melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan penyimpangan ataupun kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI

BACA JUGA:Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP dalam Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Eks Wawako Palembang dan Suami

Kategori :