Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo

Minggu 06-04-2025,16:42 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Mahmud

 Kali ini terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan korban seorang jurnalis perempuan bernama Juwita.

Pada Sabtu, 5 April 2025, Denpomal Banjarmasin melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Juwita di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka.

 Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam proses tersebut. 

Tersangka, Jumran, diketahui melakukan pembunuhan secara terencana dan seorang diri.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan rekonstruksi berjalan lancar dan memperjelas rangkaian kejadian. 

Dalam adegan, terlihat Jumran memiting dan mencekik korban di dalam mobil. 

BACA JUGA:Soal Tak Harus UKW dan Media Tidak Perlu Terdaftar di Dewan Pers, Ninik: Bukan Pernyataan Ketua Dewan Pers!

BACA JUGA:Bertemu Dewan Pers Tegaskan Siaga Tempur Bukan Operasi Tempur, Panglima TNI: Diserang Sudah Siap

Ia juga menghancurkan ponsel korban yang berisi bukti video dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan olehnya.

“Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dan menciptakan skenario seolah-olah korban kecelakaan,” jelas Dedi.

Setelah mengeksekusi Juwita, tersangka menaruh jenazah dan sepeda motor korban di pinggir jalan, dengan maksud mengaburkan kejadian. 

Namun, seorang saksi mata yang sedang menyadap karet melihat keberadaan mobil dan korban, dan kini menjadi bagian penting dari proses penyidikan.

Menanti Penuntasan dan Reformasi Perlindungan Jurnalis

Dua peristiwa tragis ini menunjukkan ancaman serius terhadap jurnalis di lapangan. 

Dari Sumatra hingga Kalimantan, kekerasan terhadap jurnalis kian nyata dan tak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa kasus-kasus ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam sistem perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.

Kategori :