Begini Jurus Polda Lampung Atasi Ledakan Kendaraan Arus Balik di Bakauheni
Lampung, sumeks.co – Kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menjadi perhatian utama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menjelang arus balik Lebaran 2025.
Untuk mengantisipasi kemacetan yang berpotensi mengular di akses menuju pelabuhan, Polda Lampung menerapkan strategi andalan: skema Delay System.
Langkah ini bukan yang pertama diterapkan, namun tetap menjadi tumpuan utama dalam mengurai simpul kemacetan kendaraan.
Khususnya mobil pribadi dan bus, yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala skenario, termasuk pengaktifan Delay System berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Pelaksanaannya tetap bergantung pada volume kendaraan yang ada.
"Jika kepadatan masih dalam batas wajar, kami akan maksimalkan kantong-kantong parkir di sekitar pelabuhan,” jelas Kapolda dalam keterangan pers, Selasa 1 April 2025.
Delay System adalah strategi pengendalian arus lalu lintas dengan menahan sementara kendaraan di rest area atau kantong parkir (buffer zone), sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke pelabuhan.
Sistem ini diaktifkan berdasarkan indikator tingkat kepadatan kendaraan yang dibagi dalam tiga kategori: hijau (green) untuk lalu lintas lancar, kuning (yellow) untuk padat merayap, dan merah (red) untuk kondisi sangat padat atau macet.
Ketika antrean kendaraan telah mencapai Kilometer 4 atau lebih dari Pelabuhan Bakauheni, maka indikator kuning dinyatakan aktif.
"Pada titik itu, Delay System akan langsung diberlakukan. Kendaraan ditahan sementara di rest area dan buffer zone yang tersebar di jalur lintas tengah, timur, maupun barat,” papar Helmy.
Tidak hanya mengatur arus kendaraan, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain seperti PT ASDP Indonesia Ferry dan pengelola jalan tol, untuk menjalankan sistem skrining tiket.