Berikut Syarat dan ketentuan penitipan kendaraan:
Menyerahkan fotokopi KTP, SIM, dan STNK/BPKB. Mengisi formulir penitipan kendaraan di lokasi.
Layanan ini merupakan bentuk kepedulian Polrestabes Palembang untuk membantu masyarakat menjaga keamanan kendaraan selama mudik.
BACA JUGA:MoU Kilang Pertamina Plaju & Polrestabes Palembang Wujudkan Keamanan, Ketahanan Energi Nasional
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
#MudikAmanKeluargaNyaman.