Mudik Aman Keluarga Nyaman Polrestabes Palembang, Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Pemudik

Sabtu 29-03-2025,05:05 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Berikut Syarat dan ketentuan penitipan kendaraan:

Menyerahkan fotokopi KTP, SIM, dan STNK/BPKB. Mengisi formulir penitipan kendaraan di lokasi. 

Layanan ini merupakan bentuk kepedulian Polrestabes Palembang untuk membantu masyarakat menjaga keamanan kendaraan selama mudik. 

BACA JUGA:MoU Kilang Pertamina Plaju & Polrestabes Palembang Wujudkan Keamanan, Ketahanan Energi Nasional

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Koordinasi dengan Polda Lampung, Buru Sopir Pengangkut Pisang yang Viral

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

#MudikAmanKeluargaNyaman.

Kategori :