Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif lainnya seperti pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Dengan adanya mekanisme pelaporan ini, pekerja diharapkan tidak takut untuk menuntut hak mereka.
Pemerintah telah menyediakan jalur hukum yang jelas bagi para pekerja agar THR dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika Anda mengalami masalah terkait THR, segera laporkan melalui jalur resmi agar hak Anda tetap terpenuhi.