"Kemudian klien kami Z diamankan anggota kepolisian Polres Way Kanan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Lampung," ungkap Evan, Rabu.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron
Penetapan Tersangka ini berdasarkan surat keterangan Nomor : S.Tap / 22 / III / RES.1.12. / 2025 / Reskrim, tanggal 17 Maret 2025, Jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 19 / III / RES.1.12. / 2025 / Reskrim Tanggal 17 Maret 2025, Jo. Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 16 / III / RES.1.12. / 2025 / Reskrim tanggal 18 Maret 2025.
Menurut Evan, bahwa terkait penangkapan dan penahanan terhadap kliennya baru diberitahukan oleh penyidik Polres Way Kanan pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 itupun setelah pihak keluarga menanyakan terkait surat penangkapan dan penahanan kliennya.
"Penetapan tersangka terhadap klien kami adalah sangat terburu-buru, oleh sebab itu masih premature karena faktanya pada waktu kejadian di TKP pemohon diamankan sekitar 100 meter dari lokasi sabung ayam," ungkapnya.
Lalu, lanjut dia, barang bukti yang didapat milik pemohon adalah uang Rp 30 juta. Dimana, uang tersebut berada dalam tas pinggang tersangka bukan diarena pertaruhan sabung ayam.
BACA JUGA:Arena Sabung Ayam Digerebek, Puluhan Orang Melarikan Diri Saat Polisi Datang
Menurutnya, dalam penetapan tersangka pada 17 Maret 2025 dikenakan pasal 303 KUH Pidana, dimana seharusnya pasal tersebut diterapkan kepada Pemilik lahan atau pembuat acara dan yang mengadakan arena sabung ayam tersebut bukan kepada kliennya.
Evan juga menjelaskan, bahwa menurut keterangan Penyidik di Polda Lampung, pada saat di Polres Way kanan Kliennya Sudah di BAP, dan disini ia menyampaikan keberatan karena tidak didampingi oleh Kuasa hukum.
"Bahwa sebagaimana pemberitaan media menyebutkan adanya 1 warga tersangka, dan 2 anggota sebagai TNI sebagai Saksi, kami melihat ada hal yang tidak adil dimana klien kami sudah menjadi tersangka lebih dahulu daripada terduga pelaku lainnya yang juga diduga mengundang orang-orang untuk menonton sabung ayam tersebut," jelasnya.
"Kami mempertanyakan ini, seolah pihak penyidik Polda Lampung, terkesan Premature dan terburu-buru menetapkan klien kami sebagai tersangka," katanya lagi.
Ia juga dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan tahanan ke Polda Lampung, karena menurut pihak keluarga kliennya pernah sakit stroke dan dalam keadaan yang kurang sehat.
"Kami harapkan agar semua pihak dapat memahami asas praduga tidak bersalah atas kasus yang klien kami alami karena masih dalam proses hukum," tutupnya.