Berbanding Terbalik dengan Pengacara Fitrianti, Kajari Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang

Jumat 21-03-2025,14:18 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Jadi berdasarkan penelaahan kami, bahwa dana hibah PMI Kota Palembang selama kepemimpinan klien kami sebagai ketua PMI Kota Palembang semua prosedur dijalankan sesuai aturan," ungkap Andi Irwanda Rismunandar pengacara Fitri-Dedi.

Diwawancarai saat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, Andi menerangkan bahwasanya keduanya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi lantaran ada urusan keluarga.


Kuasa hukum Fitirianti Agustinda dan Dedi Siprianto, Andi Irwanda Rismunandar--

Sehingga, dirinya meminta tim penyidik Pidsus Kejari Palembang untuk menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan keduanya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Kejari Palembang menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan.

Dalam struktur organisasi kepengurusan PMI Kota Palembang nama Fitrianti Agustinda menjabat sebagai ketua.

Sedangkan, Dedi Siprianto suami Fitrianti menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Palembang pada saat dugaan korupsi terjadi.

Kategori :