Modus Aliran Dana Parkir Banyuasin Ternyata ‘Diganjal’ Sampai Mampet Eks Kadishub Hingga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat 21-03-2025,05:44 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.

BACA JUGA:Pengacara Bongkar Sejumlah Kebohongan Lainnya dari Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Tunjuk Riyan Aditya Saputra Sebagai Plt Kadis PUPR Banyuasin 

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Kategori :