Dan subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
BACA JUGA:Tim Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH, Ini Kasusnya!
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya
Ketika ditanya apakah ada tersangka lainnya nantinya, Giovani mengatakan kalau pihaknya akan mempelajari lagi.
Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin mengatakan mengaku prihatin terkait hal tersebut.
"Kita sayangi dan prihatin terkait hal ini," katanya. Tapi tentunya ia akan melaporkan kepada pimpinan untuk arahan lebih lanjut.(qda)