Gagal Diperiksa Kejari, Fitrianti Agustinda dan Suami Minta Diperiksa Ulang Usai Lebaran Idulfitri

Kamis 20-03-2025,15:49 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Selain Eks Sekretaris, Penyidik Kejari Juga Garap 3 Nama Lainnya Sebagai Saksi Korupsi PMI Kota Palembang

berdasarkan catatan redaksi terhitung sudah lebih dari satu kali eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda diperiksa penyidik sebagai saksi penyidikan korupsi PMI Kota Palembang.

Terakhir, Fitrianti Agustinda hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada sekira 23 Juli 2024 lalu usai dikabarkan sempat mangkir dari panggilan secara patut.

Kasus Dugaan Korupsi di PMI Palembang

Kasus ini mencuat setelah Kejari Palembang menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan. Dedi Siprianto, suami Fitrianti, diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Palembang pada saat dugaan korupsi terjadi.

BACA JUGA:Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

BACA JUGA:Lidik Korupsi PMI Kota Palembang, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang Pemanggilan Kejari, Sulaiman Amin Hadir

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Publik pun menanti langkah tegas dari Kejari. Jika terbukti ada penyelewengan dana, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Mampukah Kejari Palembang mengusut kasus ini hingga tuntas? Atau akankah pemeriksaan kembali tertunda? Masyarakat menunggu jawabannya.

Kategori :