PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap home industri narkoba sintetis atau biasa disebut "sinte".
Diketahui narkoba tersebut berasal dari bahan kimia yang dibeli secara online oleh dua pelaku yang diamankan.
Dua pelaku yang diamankan pada Rabu 26 Februari 2025 yakni Aji Hamzah dan Febru Duata, di dua rumah kosan yang berada di Palembang.
Selain itu, barang bukti narkoba sinte yang diamankan sebanyak 873 ml atau hampir sebanyak 1 liter.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Home Industri Mikol Palsu di Palembang
BACA JUGA:Polisi Bongkar Home Industri Senpi Rakitan di Betung
"Modusnya home industri di Palembang," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, Kamis 20 Maret 2025.
Harissandi menjelaskan, home industri ini dilakukan di 2 rumah Kosan yang ada di Palembang.
Kosan sebagai tempat meletakkan bahan mentah, kosan kedua sebagai tempat produksi
"Dua pelaku adalah yang memesan, produksi, dan memasarkan dari modal 2,5 juta sampai peroleh keuntungan 100 juta dalam satu bulan tapi belum bisa dinikmati karena masih dalam bentuk bahan baku," terang Harissandi.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Bongkar Home Industri Ekstasi
BACA JUGA:6 Jenderal Dapat Jabatan Baru, Salah Satunya Mantan Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel
Kedua pelaku ini rencananya akan memproduksi sebanyak-banyaknya.
"Ada untuk dicampurkan lagi ke rokok elektrik dan ada juga yang dicampurkan le rokok bayangan dengan cara disemprot," terangnya.
"Efeknya lebih dari menikmati narkoba jenis sabu dan ganja dan narkoba ini merupakan narkoba golongan 1," kata mantan Kapolres Lubuklinggau ini.