BATURAJA, SUMEKS.CO – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penggeledahan berlangsung selama 7 jam, dengan tim KPK membawa 4 koper besar yang diduga berisi barang bukti terkait kasus suap proyek infrastruktur.
Dari pantauan di lapangan, enam unit kendaraan minibus yang membawa tim KPK tiba di kantor Dinas PUPR OKU sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim langsung menuju ruang Kepala Dinas PUPR dan ruang arsip untuk melakukan pemeriksaan dokumen.
BACA JUGA:KPK Resmi Tetapkan Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab OKU Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 13.59 WIB, sebelum tim keluar dari gedung dengan membawa 4 koper besar yang dimasukkan ke dalam kendaraan operasional mereka.
Sekretaris Dinas PUPR OKU, Darojatun SE, membenarkan kedatangan tim KPK
yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus suap sembilan proyek yang melibatkan Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU.
"Kami sudah selesai menerima kedatangan tim KPK. Mereka datang untuk memeriksa dan membawa barang bukti sebagai tindak lanjut dugaan kasus OTT yang terjadi beberapa hari lalu," ujar Darojatun saat dikonfirmasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh pejabat Dinas PUPR hadir selama pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, dirinya sempat diajak tim KPK meninjau beberapa lokasi untuk melihat kondisi pasca kasus yang mencuat tersebut.
"Kami semua hadir selama pemeriksaan, dan sempat meninjau beberapa lokasi di OKU. Tidak ada hal lain, hanya peninjauan biasa," tambahnya.