Rapat Harmonisasi Ranperkada Belitung Timur: Pemantapan Organisasi dan Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat

Rabu 19-03-2025,16:05 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur.

Rapat yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperkada yang berkaitan dengan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas serta Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Muhamad Zein pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur.

Rahmat Feri Pontoh dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanah yang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Ranperwako Pangkal Pinang, Kemenkum Babel Pimpin Pembahasan Empat Rancangan Peraturan

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025

Sebagai bagian dari proses pembentukan hukum daerah, pengharmonisasian dan pemantapan konsep peraturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan agar pemerintah daerah mengikuti prosedur yang benar dalam pembentukan produk hukum daerah.

Proses tersebut dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan atau harmonisasi, pengesahan, dan pengundangan, yang seharusnya melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam setiap tahapan dan prosesnya.

Ini penting untuk menjaga kualitas dan legalitas setiap peraturan yang diterbitkan di tingkat daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid

BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung

Terkait dengan pembentukan organisasi dan tata kerja, Rahmat menjelaskan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Sementara itu, pembentukan unit organisasi bersifat khusus seperti RSUD Muhamad Zein mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kesesuaian dengan regulasi ini penting agar organisasi kesehatan di Belitung Timur dapat berfungsi dengan efektif dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Kategori :