Buka Posko Pengaduan Pekerja di Palembang Terima THR Tak Utuh, Klaim Disnaker Terima Uang Pelicin

Selasa 18-03-2025,18:58 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Catat, Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR 2025 kepada Karyawan Maksimal Tanggal Ini Jika Tidak Mau Disanksi

Ia menyebutkan bahwa pihaknya membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja di Kota Palembang yang tidak mendapatkan haknya secara utuh.

"Terkait hak pekerja untuk THR kita sudah membuka posko pengaduan Lebaran. Jadi tolong infokan secara jelas kepada kami RS mana yang memberikan uang pelicin dan siapa yg menerima apakah pegawai Disnaker," jelasnya.

Dijelaskan, jika memang benar ada dan terbukti. Maka, jelas akan diberikan tindakan tegas. 

"Kami menunggu infonya dan kami akan melindungi pelapornya," ujarnya.

Kategori :