Ia menyebutkan bahwa pihaknya membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja di Kota Palembang yang tidak mendapatkan haknya secara utuh.
"Terkait hak pekerja untuk THR kita sudah membuka posko pengaduan Lebaran. Jadi tolong infokan secara jelas kepada kami RS mana yang memberikan uang pelicin dan siapa yg menerima apakah pegawai Disnaker," jelasnya.
Dijelaskan, jika memang benar ada dan terbukti. Maka, jelas akan diberikan tindakan tegas.
"Kami menunggu infonya dan kami akan melindungi pelapornya," ujarnya.