SEKAYU, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penandatanganan nota kesepahaman, serta pemeriksaan kesehatan gratis dan implementasi program tiga juta rumah secara virtual pada Senin, 17 Maret 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam bidang agraria, tata ruang, dan kesehatan masyarakat.
Rakor yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian.
Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya sinergi antara pihak-pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dapat berjalan dengan optimal.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Bupati Muba di Desa Sereka, Bantu Warga Terdampak Banjir dan Pererat Silaturahmi
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Susun Strategi Digital 2026, Transformasi Ekonomi dan Muba Zero Blankspot
Ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di berbagai sektor yang melibatkan pemerintahan daerah, seperti agraria/pertanahan, tata ruang, kehutanan, transmigrasi, dan informasi geospasial.
"Nota kesepahaman ini akan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak untuk mensinergikan tugas dan fungsi yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di berbagai sektor, termasuk agraria/pertanahan, tata ruang, dan kehutanan," ujar Tito Karnavian dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan ruang lingkup dari nota kesepahaman ini yang mencakup beberapa hal penting, antara lain percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria dan tata ruang, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Selain itu, nota kesepahaman juga mencakup penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan percepatan penyelesaian rencana tata ruang.
BACA JUGA:Bupati Muba dan Wakil Bupati Perkuat Sinergi dengan Polres Muba untuk Kemajuan Daerah
BACA JUGA:STQH XXVIII Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2025 Resmi Ditutup, Ini Pesan Sekda Apriyadi
Tito menambahkan bahwa penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan ruang dan pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan juga menjadi bagian dari upaya yang harus dilakukan untuk mendukung keberhasilan program-program strategis tersebut.
"Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri oleh para pihak sesuai kebutuhan," jelasnya lebih lanjut.