- 7 pirek kaca, 6 pipet sumbu, serta 2 alat hisap shabu (bong) dalam kotak rokok merk Zeez.
- Handphone Samsung milik tersangka M.
- Uang tunai Rp 2.900.000 milik M dan Rp 25.000 milik A.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Patroli KRYD
Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, sebagian barang bukti narkotika yang ditemukan berasal dari seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
"Hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Res Narkoba.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu Lakukan Koordinasi dengan DPRD Ogan Ilir Terkait Pemberantasan Narkoba
Laporan bisa disampaikan langsung ke pihak kepolisian guna memberantas peredaran barang haram ini dan menjaga keamanan masyarakat.