Berkas Perkara Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Dilimpahkan, 2 Tersangka Segera Jalani Sidang

Selasa 18-03-2025,08:59 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilimpahkan Kejaksaan Negeri OKI ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. 

Dimana pelimpahan berkas perkara itu yaitu dua orang tersangka, M Fahrudin dan Tirta Arisandi. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH, pelimpahan berkas perkara pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018 ini yaitu dua berkas. Dimana masing-masing tersangka beda berkas. 

"Pelimpahan berkas untuk tersangka M Fahrudin dan Tirta Arisandi ke Pengadilan Negeri Kelas IA khusus dilakukan Senin 17 Maret 2025 kemarin," ujar Agung, Selasa 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang

Dia mengungkapkan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut, sehingga untuk dua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. 

"Jadi selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera dapat menyidangkan kedua terdakwa tersebut," jelasnya. 

Pada perkara ini, dijelaskan Kasi Intelijen, dua tersangka bahwa perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian barang bukti yang diajukan terhadap perkara ini yakni terdiri dari Uang tunai sebesar Rp1.232.500.000 dan dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini sebanyak 158 dokumen.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Diberitakan sebelumnya, pada perkara ini pihaknya menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454,00 . 

Sambungnya, bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, sebelumnya Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan tersangka M Fahrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI 2017-2018.

Kemudian tersangka Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 sebagai tersangka pada tanggal 09 Desember 2024 lalu. 

Kategori :