BATURAJA, SUMEKS.CO - Berkaca OTT di kabupaten OKU, Ketua KPK ulti pejabat jangan seenaknya ubah APBD demi hancurkan kredibilitas.
Ketua KPK meminta para eksekutif dan legislatif untuk tidak melakukan praktek-praktek penyalahguaan kekuasaan, untuk kepentingan pribadi yang berdampak pada aspek penegakan hukum, “seperti di kasus NOP (Kadis PUPR di kabupaten OKU) dkk ini”, tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Kepala daerah dan anggota legistaltif tetap harus menjaga integritasnya, tidak memanfaatkan kepentingan-kepentingan dengan melakukan perubahan-perubahan APBD.
“Apalagi dengan memasukkan Pokir sehingga pada akhirnya menurunkan kredibilitas pemerintah daerah itu sendiri”, imbau Ketua KPK.
Diketahui, Pokir adalah kepanjangan dari pokok pikiran. Intinya pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya berupa proyek pengadaan barang atau jasa. Dananya bersumber dari APBD.
Usai OTT atau operasi tangkap tangkap KPK di kabupaten OKU, Sumsel Wakil Bupati OKU akhirnya memberikan tanggapannya.
Ir H Marjito Bachri mengaku tidak tahu soap perubahan anggaran Pokir di APBD OKU itu, sebab dirinya menjabat Ketua DPRD OKU terakhir 16 Agustus 2024.
“Sata tidak ikut membahas (APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025), jadi saya tidak tahu persis duduk persoalan kasus ini," ujarnya.
Marjito Bachri mengatakan Pemkab OKU sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Kita serahkan pada KPK," ujarnya singkat, 17 Maret 2025.
Dengan adanya OTT di OKU, Marjito Bachri menambahka bahwa jalannya pemerintahan di kabupaten OKU tidak terganggu.