Melanggar Aturan Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Tindak Sejumlah Kendaraan di Jalan
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan penindakan, peneguran, dan sosialisasi terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Prabumulih, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 17 Maret 2025.
Dalam operasi ini, petugas menindak sejumlah pelanggaran prioritas, termasuk kendaraan yang melawan arus, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
Lalu, kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
BACA JUGA:Trafik Lalu Lintas di Tol Trans Sumatera, Diprediksi Naik 68,81 Persen pada Arus Mudik Lebaran 2025
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Lantas, AKP Desram Chemy menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Terutama kesadaran dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
"Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan," katanya.
Selain melakukan penindakan, Sat Lantas Polres Ogan Ilir juga memberikan teguran dan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Sat Lantas Polres Ogan Ilir di Jalinsum Palembang-Prabumulih
"Dalam pelaksanaan kegiatan, sebanyak tiga kendaraan dikenakan tilang, sementara empat pengendara diberikan teguran," jelasnya.