Tim Resmob Macan OI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, STNK, serta dua buah kunci kontak.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama yang baru dikenal.
Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.