Gelapkan Sepeda Motor Milik Temannya Sendiri, Pemuda di Ogan Ilir Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Senin 17-03-2025,08:18 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Tim Resmob Macan OI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, STNK, serta dua buah kunci kontak. 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Curi 2 Unit Sepeda Motor, Remaja 16 Tahun di Ogan Ilir Dibekuk Tim Resmob dalam Operasi Pekat Musi 2025

BACA JUGA:2 Pria di Ogan Ilir Terekam CCTV Hendak Bawa Kabur Sepeda Motor dari Rumah Warga, Polsek Indralaya Cek TKP

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama yang baru dikenal.

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kategori :