Proyek yang telah berjalan sekitar satu tahun ini sempat terhambat di Desa Taja Indah dan Desa Paldas Banyuasin, disebabkan adanya sengketa ganti rugi tanam-tumbuhan.
BACA JUGA:Gandeng Kejari OKI, Sinergi Pembangunan Sutet 275 kV Gumawang - Lampung
BACA JUGA:6 Bulan DPO, Pencuri Kabel Sutet Ditembak
Namun akhirnya Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutuskan pihak perusahaan wajib membayar kompensasi kepada 12 pemilik lahan.
Dalam giat itu sebanyak 185 personel Polres Banyuasin, Brimob 60 personel, TNI Kodim 0430 Banyuasin 50 personel, dan Satpol PP 30 personel diterjunkan untuk mengamankan lokasi.(qda)