BACA JUGA:Menunggu Sidang Etik AKBP Bintoro CS dan Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur oleh Anak Bos Prodia
BACA JUGA:Gokil dan Lucu, AKBP Condro Sasongko Kapolres Serang Jadi Kapolres Idola Abad Ini
Sementara itu proses hukum untuk AKBP Fajar akan berlanjut pada sidang etik yang bisa berujung pada pemecatan tersangka dari keanggotaan Polri.
Sidang kode etik itu akan dilaksanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025 pekan depan.
Dijelaskan Brigjen Pol Agus Wijayanto, korban Fajar sementara ini ada 3 anak dan 1 orang dewasa.
Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Anggota Polri Harus Lurus, AKBP Ruri: Tidak ke Kiri dan ke Kanan
Saksi yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.
Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1.
Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis 20 Februari 2025.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
BACA JUGA:WOW! Syakirah, TikTokers Cantik Berkulit Putih Mulus Miliki Belasan Link Video Syur
Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Fajar diduga merekam tindakan pencabulan tersebut, lalu menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri.