SUMEKS.CO - Banyak yang bertanya, apakah CPNS akan menerima THR pada tahun 2025? Yuk, simak penjelasannya di Peraturan Pemerintah terbaru.
Pertanyaan mengenai apakah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025 akhirnya terjawab.
THR bagi para ASN termasuk CPNS biasanya akan datang menjelang hari raya Idul Fitri.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait THR.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pensiunan PNS Golongan IV Terima THR Lebaran 2025: Cair 17 Maret, Ini Nominalnya
BACA JUGA:Lurah Rawa Maju Minta THR ke Paguyuban Tahu Tempe, Pakai Kop Berlogo Pemkab Banyuasin
Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait THR 2025 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
PP terkait THR Asn 2025 tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 7 Maret 2025 di Jakarta.
THR ASN 2025 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Pensiun demikian yang tercantum di dalam pasal 2.
Aparatur Negara terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
BACA JUGA:THR Pensiun PNS Hari Ini Mulai Cair? Ini Kata Taspen
BACA JUGA:3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin
Dari penjelasan dalam pasal 3 ayat (1) tersebut dapat dipahami bahwa Calon PNS (CPNS) termasuk yang akan menerima THR 2025.
Tetapi besaran yang akan diterima tentunya berbeda dengan PNS, apa saja komponen THR 2025 bagi CPNS?
Menurut penjelasan dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.