Permohonan Pembantaran Dikabulkan Kejaksaan, Haji Halim Kembali di Rawat di RSUD Siti Fatimah

Kamis 13-03-2025,10:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sebelumnya, penahanan paksa yang dilakukan jaksa Kejari Muba terhadap tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Palembang, Kms HA Halim Ali yang tengah dalam keadaan sakit mengusik sekaligus menuai keprihatinan para alim ulama. 

Untuk itulah para alim ulama Palembang yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Provinsi Sumsel meminta agar Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto agar dapat menangguhkan penahanan H Halim. 


Hakim Halim tersangka korupsi pembebasan lahan tol Betung-Tempino Jambi--

Bahkan, jika memang diperlukan para ulama dan Habaib ini siap menjaminkan diri dan menggantikan tempat H Halim asalkan yang bersangkutan dapat ditangguhkan penahanannya dan kembali menjalani perawatan medis di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Permintaan tersebut, tertuang dalam surat permohonan yang dilayangkan ke Kajati Sumsel pada Selasa lalu yang ditandatangani oleh Ketua Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Provinsi Sumsel, Habib Gasim Alkaf dan Sekretaris Ustadz Kms Muhammad Ali.

"Kami merasa terusik dan prihatin atas penahanan Bapak Kms HA Halim di Rutan Pakjo Palembang oleh Kajari Muba atas kasus yang dituduhkan terhadap orang tua kami," isi dari surat permohonan tersebut.

Masih di surat permohonan penangguhan penahanan tersebut Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Provinsi Sumsel tak dapat dipungkiri jika beliau sudah lansia dan dalam kondisi sakit yang tidak mungkin bakal melarikan diri.

"Kalaupun harus memerlukan jaminan agar beliau diberikan tahanan luar kami para ulama, kyai dan Habaib siap sebagai jaminan dan siap menggantikan posisi beliau," tulis isi dalam surat tersebut.

Kategori :