Pencairan THR yang dimulai 17 Maret 2025 tersebut, adalah untuk ASN, TNI, hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Adapun jumlah penerima THR di seluruh Indonesia mencapai 9,4 juta penerima dari kalangan ASN, TNI, dan Polri.
"THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima," ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan THR untuk Pengemudi Ojek Online, Bentuk Uang Tunai?
Untuk besaran THR akan diberikan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Begitu juga ASN daerah, tapi sesuai dengan kemampuan tiap daerah.
"ASN daerah diberikan sama dengan pemerintah pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing," tutup Prabowo.