PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, terutama selama bulan Ramadan.
Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi mereka yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menekankan bahwa kegiatan seperti bermain atau bercengkrama di sekitar jalur kereta api sangat berisiko dan dapat menimbulkan kecelakaan.
“Pada bulan Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin ingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Aida.
BACA JUGA:PT Kereta Api Indonesia Kembali Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Modus Rekrutmen KAI
Aida menjelaskan bahwa aturan larangan beraktivitas di jalur rel kereta api telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya pada Pasal 181 ayat (1).
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegas Aida.
Selain sosialisasi melalui media massa, KAI Divre III Palembang juga aktif melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
“Edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, sangat penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang dapat terjadi di sekitar jalur kereta api,” tambah Aida.
Untuk mendukung upaya pencegahan ini, KAI Divre III Palembang juga memperkuat patroli keamanan di seluruh area jalur kereta api. Kerja sama dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri juga dijalin untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan.
“Kami bekerja sama dengan pihak kewilayahan setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” ujar Aida.