"Saya tanya apakah boleh membawa orang yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, terlebih kondisi sakit Pak Haji ini bukan seperti sakit biasa. Tapi dijawab ini perintah atasan, padahal saat itu ada Kajari Muba Roy Riadi di sana," keluh Lisa.
Lisa juga mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, yang baru satu kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang secara tiba-tiba langsung ditahan dan terkesan dipaksakan.
Kajari Muba Roy Riady tegaskan uang negara jebol jika kasus ganti rugi lahan jalan tol Betung-Tempino tidak diusut tuntas.--
Selain itu, yang juga menjadi pertanyaan Lisa adalah sangkaan kasus yang menjerat kliennya juga belum jelas dan pasti Apakah kasus korupsi atau kasus apa. Kalau kasus korupsi, belum ada atau tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Untuk itu, dirinya selaku pengacara tersangka langkah pertama yang akan dilakukan yakni melakukan pembantaran terlebih dahulu terhadap status penahanan di rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Kejari Muba Resmi Tahan Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih, Susul 2 Pejabat Sebelumnya
BACA JUGA:Kejari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan yang Kelola Ribuan Hektare Lahan Diluar HGU
"Setelah itu, baru nanti akan melakukan upaya hukum selanjutnya terhadap penetapan klien sebagai tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, HA resmi dilakukan penahanan meski dalam kondisi sakit usai dijemput dari RS Siti Fatimah ke gedung Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
"Tersangka HA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH saat gelar rilis penahanan tersangka.
Dalam rilisnya, Roy menerangkan bahwa modus operandi kedua tersangka sekira bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
BACA JUGA:NAH LHO! Mendadak Kejari Muba Geledah Kantor Perkim, Terkait Proyek Rp 8,3 Miliar
Guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung -Tempino Jambi tahun 2024.
Yang mana, diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
Ia juga menyinggung dalam penyidikan perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya dari oknum pemerintah setempat.