PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terancam pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, mantan Kadistamben Lahat bernama Misri yang juga salah satu terdakwa korupsi pengelolaan izin tambang batu bara gebrak meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pun demikian halnya dengan Lepy Desmianti terdakwa lainnya, menangis sembari mengutuk keras JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat karena dituntut dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
Keduanya, "ngamuk" usai JPU membacakan tuntutan pidana kepada masing-masing terdakwa yakni Misri, Lepy, Saifullah, Endre Saiful, Gusnadi serta Budiman pada sidang digelar di PN Palembang, Senin 10 Maret 2025.
"Kalian tidak punya hati, saya tidak terlibat semoga, tidak selamat dunia akhirat kalian," ucap terdakwa Lepy Desmianti diikuti gebrakan meja dari terdakwa Misri usai mendengar tuntutan pidana JPU.
BACA JUGA:Aswari Tolak Akui Menerima Aliran Dana dari Penerbitan SK Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara Lahat
Mendengar itu, nampak tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mencoba menenangkan keduanya yang seolah-olah tidak terima dengan tuntutan jaksa tersebut.
Sementara itu, dalam sidang tim JPU Kejati Sumsel menuntut tiga terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) bernama Endre Syaiful, Gusnadi dan Budiman dituntut pidana masing-masing selama 15 tahun penjara.
Para terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat mendengarkan tuntutan pidana dari JPU didalam ruang sidang Tipikor PN Palembang--
Selain pidana pokok, ketiganya juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk mengganti kerugian keuangan negara secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp164, 8 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka ditambah dengan pidana masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara," urai JPU Azwar Hamid SH MH
Berbeda dengan tiga tersangka dari Distamben Lahat yaitu Misri mantan Kadistamben Lahat dituntut pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Lagi, Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Gagal Hadirkan Aswari Rivai